Rabu, 14 Desember 2011

ADAB BERHIAS DALAM AGAMA ISLAM

[a]. PENGERTIAN BERHIAS (TABURRUJ)

            Pengertian "Berhias" di dalam bahasa Arab sudah terkandung di dalam makna "Tabarruj" yang menurut Imam al-Bukhari berarti perbuatan wanita yang memamerkan segala kecantikan miliknya. Asal kata "Tabarruj" itu sendiri diambil dari kata "al-buruj" yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi.  Jadi wanita yang bertabarruj adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik  perhatian orang-orang yang memandangnya.
                Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias,berdandan, bermake-up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita, bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan gaya seorang wanita menjadi memikat dan menarik dimata lawan jenisnya.
            Secara fitrahnya, wanita begitu sinonim dengan kecantikan kerana menggemari dan ingin memiliki segala yang cantik, unik, indah dan menarik. Indah dan menarik adalah berbeza mengikut pandangan individu. Dalam zaman moden ini, ramai yang cenderung untuk memilih dan menggunakan teknik-teknik terkini bagi menampung keperluan hidup yang baru. Perkembangan zaman menyebabkan pengaruh kemodenan meresap sedikit demi sedikit ke dalam pelbagai aspek kehidupan mencakupi cara berpakaian khususnya dari aspek keindahan, kehalusan, perhiasan, ketinggian mutu dan corak zahiriahnya.

            Imam Zahabi berpendapat bahwa tabarruj itu merupakan dosa besar, kerena wanita yang bertabarruj keluar rumah dapat membangkitkan nafsu syahwat laki-laki yang berakibatkan rusaknya moral dan prilaku umat Islam. Oleh karena itu Allah telah melarang tabarruj dalam firman-Nya :
"...dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang jahiliyah dahulu" 
Dalam menafsirkan ayat ini ada beberapa pendapat :

 - Tabarruj disini berarti keluar rumah dan berjalan bersama laki-laki
- Wanita yang berjalan dengan berlenggok-lenggok mencari prhatian
- Wanita yang keluar dengan memperlihatkan rambut, anting, kalung,
  leher dan dadanya.

            Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram.” Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan; Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya". Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…
Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada lima pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki.  Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit.  Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian.  Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan.  Ini adalah pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..

            [b]. KONSEP TABARRUJ MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
            Secara umumnya, Allah Taala mengharuskan perhiasan dan tidak melarang manusia berhias dan menjaga kecantikan. Ini bertepatan dengan ajaran Islam yang menganjurkan agar wanita memakai pakaian yang indah, berhias dengan kemas dan memakai wangi-wangian yang sesuai. Walau bagaimana pun, keharusan ini tertakluk kepada batasan-batasan dan larangan tertentu yang mesti dipatuhi oleh setiap wanita.
                Memakai dan menampakkan perhiasan dibolehkan dalam Islam tetapi dikhususkan kepada perhiasan yang zahir sahaja serta perhiasan untuk suami. Perhiasan yang menghias tangan boleh dipakai selagi biasa dipakai oleh orang ramai. Alat solek dibolehkan dengan syarat tertentu seperti untuk tatapan suami dan mesti dibersihkan dengan sebaiknya ketika berwudhuk. Ini kerana terdapat sesetengah alat solek yang menegah air sampai kepada anggota yang difardhukan membasuhnya ketika berwudhuk. Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud:
“Perhiasan zahir yiaitu muka dan celak kening, inai tapak tangan juga memakai perhiasan-perhiasan harus diperlihatkan di dalam rumahnya dan mereka yang datang ke rumahnya”.
                Wanita Islam juga diharuskan memakai emas dan sutera kerana menjaga perasaan kaum wanita dan juga tuntutan kewanitaannya. Ini bersesuaian dengan fitrah wanita yang mempunyai kecenderungan menghias diri. Walau bagaimana pun, kecenderungan tersebut mestilah dipastikan tidak sampai ke tahap menunjuk-nunjuk, bermewah-mewah dan menggoda lelaki.  Keharusan wanita memakai pakaian sutera dan emas dinyatakan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya yang bermaksud:
“ Diharamkan pakaian sutera dan emas bagi kaum lelaki dari kaumku dan dihalalkan bagi golongan wanita antara mereka”.
           
            [c]. LARANGAN TABARRUJ DALAM ISLAM 
            Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya).   Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab.  Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60.  Allah swt berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[al-Nuur:60]
Mafhum muwafaqah ayat ini adalah, “jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya keinginan nikah.

            [d]. BENTUK-BENTUK TABARRUJ YANG DILARANG

            Terdapat  bentuk tabarruj yang dilarang dalam Islam mencakupi tabarruj jahiliyyah dan tabarruj zaman moden, antaranya ialah:

Ø  Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang

            Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj.  Nabi saw bersabda:
Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
            “Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya.  Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang,  dan berlenggak-lenggok.  Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari).  Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan.   Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”
Ø  Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
Setiap wanita yang memakai wewangian,  janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.   Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw;
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya.  Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud].

Ø  Behias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)
            Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya.  Sebab, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj.   Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;
Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]
Ø  Berdandan Berlebihan
            Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya.  Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya.   Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif.  Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.” Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]
            Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj.  Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).  Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya.  Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj.  Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.

            Bagaimana jika seornag muslimah berdandan (bermake-up) pada waktu  pernikahan? Hal ini tidaklah terlarang  sepanjang yang menyaksikannya adalah kaum muslimah semua. Bagi seorang istri yang berdandan untuk suami merupakan perbuatan yang justru dianjurkan, karena kecantikan seorang istri hanya ditujukan untuk suami seorang dan dengan  mempercantik diri jalinan kasihpun akan terpelihara diantara mereka. Untuk muslimah yang belum menikah juga boleh mempercantik diri di rumah selama tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya.

Ø  Membuka Sebagian Aurat
            Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak , dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj.   Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
            “Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
            Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian.  Sungguh, akan muncul kedua golongan itu.  Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.”
            Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka.  Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas.  Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
            Menggelung rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam.  Sayangnya, perbuatan menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
Ø  Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi
            Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan giginya agar kelihatan lebih cantik.   Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;
قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”.  Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?”  Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan Muslim]
            Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.
Ø  Memakai parfum jika keluar rumah


            Hal ini  karena aroma parfum itu dapat membangkitkan syahwat dan menarik perhatian laki-laki. Oleh karena itu Rasulullah bersabda: "Perempuan apabila memakai parfum kemudian berjalan melewati laki-laki, maka berarti dia itu yakni perempuan lacur (pelacur)" Lebih baiknya, untuk wanita memakai yang bukan untuk mengharumkan badan, tapi untuk menghilangkan bau badan.

 Rasulullah juga melarang wanita yang memakai parfum untuk pergi berjamaah ke meajid : "Siapa saja wanita yang memakai parfum maka jangan sholat Isya bersama-sama kami".

Ø  Menyambung Rambut


            Hal ini di larang sebagaimana dirawatkan Asma' binti Abu Bakaar, ia berkata : " Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata : "Ya Rasulullah, saya mempunyai anak putri yang akan menjadi pengantin, ia terkena campak lalu membakar rambutnya   apakah aku boleh menyambung rambutnya?" Rasulullah bersabda "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan  meminta  untuk disambungkaan ". Menyambung rambut ini diharamkan, sebab itu mencerminkan penipuan,baik bagi wanita yang sudah menikah atau masih gadis, baik atas izin suami atau tanpa seizinnya. Izin suami itu tidak dapat menghalalkan yang haram.Rambut tambahan ini berlaku bagi rambut manusia asli ataupun rambut buatan yang menyerupai bentuk aslinya. (Rambut palsu). 
Sedangkan mengikat rambut dengan benang tidaklah berdosa kerena itu hanya  merupakan perhiasan belaka.


Ø  Menato Anggota Tubuh


            Menato anggota tubuh misalnya mentato alis, tangan dan lain-lain.
   Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata :  "Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti  rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah". Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu Ya'qub yang suka membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan mentabayunkan (menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun berkata : " Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".

            [e]. Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat
            Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.
v  Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual.  Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin.  Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya.  Akhirnya, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain sebagainya.

v  Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.

v  Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt.  Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun jihad.


            [f]. Kesimpulan
            Melalui pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah disebutkan, maka tindakan tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya mengenakan perhiasaan atau menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang mampu mengundang pandangan laki-laki non mahram untuk memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib)
            Sedangkan berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya; atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).
            Tabarruj adalah perbuatan haram dan berbahaya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka dapat memperhatikan pakaian, perhiasan, parfum, gaya berjalan (sikap tubuh), asesoris yang mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak memalingkan laki-laki dan mengundang pandangan laki-laki non mahram kepada dirinya. Karena jika hal tersebut mereka lakukan, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj.
            Hikmah yang terkandung dengan larangannya bertabarruj bagi wanita
muslimah semata-amata demi menjaga masyarakat dari kerusakan moral
disamping memelihara wanita dari tindak kejahatan, menjaga mereka agar
memiliki rasa malu dan kehormatan serta menghindari kaum laki-laki agar
tidak tersungkur kedalam lembah kenistaan.
            Pada dasarnya, Islam tidak melarang kaum wanita untuk berhias . Namun ada aturan dan tata cara yang harus diperhatikan . Berhias diperbolehkan selama masih menjaga kesopanan dan tidak menimbulkan fitnah . Tujuannya-pun untuk menciptakan keridhaan dan kebahagiaan suaminya .
            Alangkah indahnya jaran Islam yang memerintahkan wanita agar mempersembahkan
kecantikannya hanya buat mata suaminya seorang, memperdenagrkan suaranya
yang lembut dan manja hanya ke telinga suaminya dan menaburkan semerbak
aroma parfum hanya kepenciuman sang suami. Sehingga segala kecantikan lahir dan batin hanyalah buat sang suami tercinta, bukan buat orang lain.

8 komentar:

  1. artikelnya membantu , terimakasih :)

    BalasHapus
  2. alhamdulillah, terimakasih atas komentarnya ya ;)

    BalasHapus
  3. kak artikelnya bagus, tp ga bisa di copy ya? mau buat tugas nih

    BalasHapus
  4. izin copas dan terimakasih..

    BalasHapus
  5. K3 jika memakai bedak dg tipis sebelum sekolah boleh g'
    Namun itu sudah saya jalani semenjak saya masih kecil hingga saat ini

    BalasHapus

terimakasih sudah berkunjung